✒️⌗Ringkasan PPKN—US 2025

PPKN notes☆—!! 







☆;; Sejarah Kelahiran Pancasila

▶ Sejarah
Berawal dari kekalahan Jepang pd Perang Pasifik, tahun 1945. Menyadari kekalahan sudah di depan mata, Jepang berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dgn menjanjikan kemerdekaan & membentuk sebuah lembaga guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

(28 Mei - 1 Juni) 
"Dokuritsu Junbi Cosakai" atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] 
Dibentuk pada 29 April 1945
- Ketua : KRT Dr Radjiman Wedyodiningrat

Sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Para tokoh itu di antaranya Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Muhammad Yamin mengusulkan (29 Mei) :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo mengusulkan (31 Mei) :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Soekarno mengusulkan (1 Juni) :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

1. Sidang 1 Mei - 1 Juni 1945
HASIL : merumuskan dasar negara → Piagam Jakarta

BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan utk merumuskan lbh rinci tentang rumusan Pancasila sbg dasar negara & pembuatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Para tokoh Panitia Sembilan itu beranggotakan :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Achmad Soebardjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim

Hasilnya, BPUPKI menyetujui dasar negara Indonesia sprti yg tertuang pd Piagam Jakarta :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, mengalami perubahan dari keputusan yg tertuang di Piagam Jakarta. Keputusan itu sesuai dgn hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pd 18 Agustus 1945.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

☆;; Nilai-Nilai Pancasila

▶Penerapan
1. Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa):
Contoh: Saling menghormati & bekerja sama dgn penganut agama / kepercayaan lain, tdk memaksakan agama tertentu kepada orang lain, & menciptakan suasana damai & religius di rumah. 

2. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab):
Contoh: Menjunjung tinggi hak asasi manusia, tdk membeda-bedakan suku, agama, warna kulit, & kehidupan antarsesama, serta menjaga nama baik bangsa & negara. 

3. Sila Ketiga (Persatuan Indonesia):
Contoh: Menjaga persatuan antarwarga negara Indonesia, memiliki rasa bangga sbg bagian dari bangsa Indonesia, & tidak membanggakan bangsa lain & merendahkan bangsa sendiri. 

4. Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): 
Contoh: Tdk memaksakan kehendak dlm bermusyawarah, selalu bermusyawarah dlm menghadapi perbedaan pendapat, & menghormati hasil keputusan musyawarah. 

5. Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia):
Contoh: Bersikap adil terhadap orang lain, menjaga keseimbangan antara hak & kewajiban, serta melakukan kegiatan utk mewujudkan kemajuan & keadilan sosial. 

☆;; Jenis-jenis norma dan Norma di Masyarakat [Uraian]

▶Norma
➥Aturan yg tdk tertulis yg akan menjadi pedoman bertingkah laku. 

[🌾]Fungsi
1. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dgn nilai yg berlaku
2. Menciptakan ketertiban & keadilan dlm masyarakat
3. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat
4. Menjadi dasar utk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yg melanggar norma
5. Mencegah terjadinya benturan kepentingan dlm kehidupan masyarakat

[⛅]Jenis² norma
1. Norma Kesusilaan : berasal dari suara hati nurani manusia. [Universal]
• Cth - tdk berkata kasar, harus bertindak adil, selalu berkata jujur, menghindari perasaan iri, dll. 
• Sanksi - penyesalan, malu, gelisah, dll. (Feeling guilty) 
2. Norma Kesopanan : mengarah pada cara seseorang bertingkah laku pada masyarakat. [Kebiasaan, kepantasan, kepatutan]
• Cth - menghormati orang yg lebih tua, menerima/memberi sesuatu dgn tangan kanan, saling menyapa orang yg dikenal, dll. 
• Sanksi - celaan, cemoohan, dikucilkan, dll. (Shunned by society) 
3. Norma Agama : perintah & aturan dari Tuhan. [Mutlak, tdk dapat ditawar, & diubah]
• Cth - rajin beribadah, menghormati kedua orangtua, membantu orang yg mengalami kesusahan, dll. 
• Sanksi - dosa yg akan diterima saat meninggal. 
4. Norma Hukum : perintah & larangan yg dibuat oleh negara. [Memaksa]
• Cth - tdk mencuri, membayar pajak, dll. 
Sanksi - denda, penjara, dll. 

☆;; UUD tahun 1945 sebagai hukum tertulis

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yg menjadi landasan & sumber dari semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berarti UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yg mengatur penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara & mengikat semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara. 

☆;; Menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia dalam bingkai keberagaman unsur SARA dan kebhinnekaan Indonesia [Uraian]

▶Persatuan : proses menjadi kesatuan
▶Kesatuan :
- Harmonis
- Beragam
- Satu bangsa
- Satu bahasa
- Satu dasar negara (Pancasila) 
- Satu hukum (UUD 1945) 
- Satu bendera

▶Cth menjaga :
- Membantu Satu Sama Lain
- Tdk Saling Menjatuhkan
- Saling Menjalin Kebersamaan
- Mempelajari sejarah dan budaya Indonesia
- Toleransi antar agama
- Menghargai perbedaan suku

Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Sansekerta yg berasal "Berbeda-beda tapi tetap satu", Semboyan Ini terdapat di dlm kitab Sutasoma karangan MPU Tantular. 

▶Keberagaman : 
- Ras
- Budaya
- Suku 
- Agama
- Daerah
- Bahasa

▶Faktor penyebab keberagaman masyarakat Indonesia :
1. Letak strategis Indonesia
2. Keadaan geografis
3. Perbedaan kondisi iklim
4. Sikap terbuka masyarakat Indonesia

▶Toleransi Terhadap Keberagaman
-Toleransi : sikap terbuka, menghormati hak² orang lain, & tdk memaksakan pandangan / keyakinan sendiri kpd orang lain. 

- Pada Pasal 29 ayat (2) UUD NRI tahun 1945, mengatur tentang kebebasan memeluk agama & kepercayaan. 

- Tiap suku bangsa & ras memiliki hak & kewajiban yg sama utk memajukan Indonesia ke arah yg lebih baik. 

- Keberagaman antargolongan harus disikapi dgn bijaksana karena jika tdk dapat menimbulkan kesejangan. 

☆;; Menghargai dan melesetarikan budaya lokal

Cth :
- mempelajari & menggunakan bahasa daerah
- memakai pakaian adat
- mengikuti kegiatan seni & budaya
- tidak mudah terpengaruh budaya asing
- dll. 

☆;; Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan sumber segala sumber hukum di Indonesia

▶Sbg dasar negara : segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dgn Pancasila. 
▶Sbg pandangan hidup : pedoman hidup → cara hidup menerapkan Pancasila. 
▶Sbg sumber segala hukum : perumusan hukum & peraturan harus sesuai dgn Pancasila. 

☆;; Sistem pemerintahan dan tugas-tugas lembaga-lembaga negara Indonesia

Legislatif : Membuat UU utk menjalankan negara. 
➥ DPD, DPR, MPR, DPRD I, DPRD II
Eksekutif : Menjalankan negara berdasarkan UU. 
➥ Presiden & Wakil presiden, gubernur, para menteri, bupati/wali kota
Yudikatif : Mengawasi pelaksanaan UU. 
➥ MA, MK, KY

☆;; Kebangkitan Nasional

- Masa bangkitnya rasa & semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme & kesadaran utk memperjuangkan kemerdekaan NKRI. 
- Muncul tahun 1908 ditandai dgn berdirinya Budi Utomo & Ikrar Sumpah Pemuda.
- Berubahnya cara perjuangan yg bersifat kedaerahan & fisik menjadi bersifat nasional dgn tujuan Indonesia merdeka dgn kekuatan pemikiran

[🦦] Faktor kebangkitan nasional :
• Intern
1. Sejarah : sejarah masa lampau yg gemilang. 
2. Penderitaan : masyarakat hidup menderita di bawah penjajahan.
3. Kedaerahan : semangat kedaerahan yg tdk menguntungkan. 
4. Terpelajar : semakin banyak kaum terpelajar Indonesia. 

•Ekstern
1. Pendidikan : melalui pendidikan masuknya ide² barat. 
2. Kemenangan Jepang
3. Motivasi : pergerakan & perjuangan bangsa lain melawan penjajah. 

[⏳] Sejarah 
- Politik etis : politik balas budi
➥ Theodore Van Deventer
- Budi Utomo (Dr.Sutomo) 
• Arti : 
Budi = keterbukaan jiwa, kesadaran, akal, atau pengadilan. 
Utomo = tingkat pertama/sangat baik
• Pengertian : organisasi pemuda pertama yg dibentuk di masa pergerakan nasional dgn tujuan utk mencapai kemerdekaan Indonesia. 

☆;; Nilai-nilai sumpah pemuda

1. Mementingkan rasa persatuan
2. Mengutamakan kepentingan bersama
3. Cinta tanah air
4. Rela berkorban
5. Keberanian
6. Menerima & menghargai perbedaan
7. Kekeluargaan & persaudaraan
8. Meningkatkan gotong royong & kerja sama

Sumpah pemuda = 28 Oktober 1928

☆;; Budaya nasional sebagai identitas diri bangsa [Uraian]

⌗Kebudayaan : Hasil cipta, karsa, dan rasa manusia. 
⌗Mencakupi :
1. Kepercayaan
2. Kesenian
3. Adat istiadat
4. Norma-norma artistik
5. Kebiasaan makan
⌗Juga merupakan pola hidup masyarakat yg bersifat kompleks, menyeluruh, dan cukup abstrak. 
⌗Kebudayaan Indonesia berkarakteristik religius. (Sangat kuat dlm menjunjung tinggi nilai² religius) 

⌗Persebaran Budaya Kebudayaan Nasional :
1. Rumah adat
2. Tarian
3. Upacara adat
4. Lagu
5. Musik
6. Pakaian adat

- (Jenis berdasarkan persebarannya) -
1. Kebudayaan Lokal : warisan kearifan nenek moyang kita. 
2. Kebudayaan Regional : budaya yg mencakup & dimengerti oleh suatu regional & bersifat umum utk masyarakat. 
3. Kebudayaan Nasional : kristalisasi dari kebudayaan² lokal. 

- ( Upacara adat ) -
⌗Upacara adat : tradisi yg dilaksanakan
scr turun-temurun dgn teratur serta
tertib sesuai dgn kebiasaan masyarakat
setempat.
⌗Berupa rangkaian aktivitas sbg
wujud ungkapan terimakasih atas suatu hal, sesuai dgn sistem kepercayaan
masyarakat.

⌗Contoh :
- Ngaben (Bali)↯ 
Upacara pembakaran jenazah yg dilakukan
oleh umat Hindu di Bali. Dilaksanakan utk mengembalikan roh leluhur ke tempat asalnya. Merupakan kewajiban suci umat Hindu Bali terhadap leluhurnya. 

- ( Pelestarian & Pemajuan Budaya Nasional) -
⌗Warisan Budaya : kristalisasi dari kebudayaan² lokal. 

⌗Faktor yg membuat budaya lokal punah 
banyak budaya nasional yg terancam punah karena kehilangan generasi yg mau melestarikan. 
➥ contoh :
seni pertunjukan Gambang Semarang. Fenomena tersebut tdk hanya terjadi di semarang, ttp di daerah-daerah lain.

⌗ Pelestarian & Pemajuan (pasal 32 ayat 1 & 2 UUD 1945) 
⊹ Pelestarian : merawat &
mempertahankan. 
⊹ Pemajuan : melakukan upaya² agar budaya nasional agar terus berkembang.

⌗ Pasal 1,
( pasal 1 tentang pengertian kebudayaan, kebudayaan nasional dan pemajuan kebudayaan. ) 
⊹ Ayat 1 ; kebudayaan adalah sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa,
karsa dan hasil karya masyarakat
⊹ Ayat 2 ; kebudayaan nasional adalah keseluruhan proses dan hasil
interasi antar kebudayaan yang hidup dan berkembang.
⊹ Ayat 3 ; pemajuan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan
kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.

⌗ Pasal 4, tujuan pemajuan kebudayaan
1. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa
2. memperkaya keberagaman budaya
3. memperteguh jati diri bangsa
4. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa
5. mencerdaskan kehidupan bangsa
6. meningkatkan citra bangsa
7. mewujudkan masyarakat madani
8. meningkatkan kesejahteraan rakyat
9. melestarikan warisan budaya bangsa

⌗ Pasal 5, objek pemajuan kebudayaan
1. tradisi lisan
2. manuskrip
3. adat istiadat
4. ritus
5. pengetahuan tradisional
6. teknologi tradisional
7. seni
8. bahasa
9. permainan rakyat
10. olahraga tradisional

⌗Upaya pelestarian dan memajukan budaya nasional 
1. Pembelajaran & penerapan budaya nasional
Mempelajarai ragam budaya nasional. Budaya nasional terbentuk dari serangkaian budaya lokal yg tersebar di nusantara.

2. Sosialisasi dan promosi kebudayaan nasional
Utk menjaga kelestarian & kemajuan budaya nasional. Dapat dilakukan secara lokal, regional & nasional. Salah satu caranya adalah dgn diadakannya festival kebudayaan.

3. Adaptasi kebudayaan lokal
Utk melestarikan & memajukan budaya lokal. Tdk boleh menghilangkan makna dari kebudayaan lokal trsbt. Diharapkan generasi muda tertarik utk mempelajari & melestarikan budaya lokal.

⊹ Tambahan unsur kebaruan bisa berupa tambahan alat musik kontemporer, kombinasi gerakan tari dgn tari kontemporer.
⊹ Adaptasi kebudayaan lokal tdk blh dilakukan scr sembarangan, adaptasi harus dilakukan oleh pegiat kebudayaan lokal yg ahli & memahami betul² filosofi budaya lokal trsbt.

☆;; Etika dalam berinternet

▶ cth penerapan :
- menjaga sopan santun
- menghargai privasi
- menghindari penyebaran hoaks
- tdk melakukan cyberbullying
- dll. 

☆;; Dinamika penerapan Pancasila masa ke masa [Uraian]

▶Orde lama
1. Soekarno (1945-1966) :
- Awal kemerdekaan [1945-1959]
   • agresi militer belanda
   • pemberontakan
   • UUDS 50 (membuat ID kacau secara     
      politik) 
- Demokrasi Terpimpin 
Dekrit presiden :
a. Membubarkan badan Konstituante
b. Menggunakan kembali UUD 1945
c. Dibentuk MPRS & DPAS

▶Orde baru
2. Soeharto (1967-1998):
- Tujuan menjalankan pancasila & UUD secara murni ☟
✰) Program pembangunan :
Pembangunan Ekonomi
Pendidikan - penerapan pancasila /P4
Pertanian - irigasi bulog
Pembagunan - ABRI membangun jalan
Kesehatan - KB, posyandu, puskesmas

▶Masa Reformasi
3. BJ Habibie [ K.H. Abdurrahman Ad-Dakhil ] (18 bulan) :
- Mengembalikan ekonomi Indonesia dari krisis
- membebaskan rakyat berpolitik dan pers
- Pembatasan jabatan presiden menjadi 2 periode
- amandemen UUD 1945
- Lepasnya timor leste

4. Gus Dur [ K.H. Abdurrahman Ad-Dakhil ] (1999-2001) :
Fokus • Keagamaan
- Dilaksanakan amandemen uud 1945 (membentuk DPD, MK, KY) 
- penghargaan keberagaman
- Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia
- provinsi irian barat menjadi provinsi papua
Diberhentikan MPR krn dianggap gagal menghadapi tekanan politik (tidur di meeting, tapi tau apa isi meetingnya) 

5. Megawati (2001-2004) :
Fokus • Keagamaan
- Melanjutkan pemerintah sebelumnya (Wakil Gus Dur) 
- Memfokuskan program menghargai keberagaman masyarakat
- Membentuk KPK
- Melaksanakan Pilpres 2004 pertama

6. Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] (2004-2014) :
Fokus • ekonomi
- Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu 
- GBHN → RP JP (diubah) 
- Mengenalkan 4 pilar berbangsa dan bernegara (UUD 1945, pancasila, NKRI, dan Bhineka tunggal ika)
- kestabilan ekonomi makro Indonesia
Presiden pertama menjabat 2 periode setelah amandemen uud 1945
Dipilih langsung oleh rakyat
✩) mengapa harga pangan terjangkau? 
- utk menjaga harga pangan sehingga stabil. 

7. Jokowi (2014-2024) :
Fokus • Pembangunan infrastruktur
- Membangun transportasi umum (MRT, LRT) 
- Pembentukan UKP PIP & BPIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) 
- Pembangunan infrastruktur
- Program jaminan kesehatan nasional & bantuan program non-tunai
- transparansi pemerintah
- membuat kebijakan program kartu prakerja
✩) mengapa fokus pada infrastruktur? 
- karena Jokowi melihat bahwa Indonesia sangat ketinggalan infrastrukturnya dgn negara lain, sehingga fokus mengembangkan infrastruktur Indonesia. 

☆;; Hak dan kewajiban

▶ Hak : merupakan sesuatu yg harus diperoleh semua orang scr universal / umum. 
▶Kewajiban : merupakan segala sesuatu yg harus dilakukan sbg penyeimbang hak yg diperoleh seseorang. 

▶Dlm UUD
Diatur dlm sbh konstitusi / UUD 1945 sbg jaminan & perlindungan hukum bg setiap warga negara Indonesia. 
→Manusia memiliki hak dasar yg bersifat universal/umum & tdk dapat dibentuk oleh pihak lain, dinamakan HAM (Hak Asasi Manusia) 

[☔] Hak dlm UUD
- Pasal 27 (2) 
- Pasal 28A
- Pasal 28B (2) 
- Pasal 28D (1) 
- Pasal 28E (1) 
- Pasal 28E (3) 
- Pasal 29 (2) 
- Pasal 31 (1) 

• Bunyi :


[🌊] Kewajiban dlm UUD
- Pasal 27 (1) 
- Pasal 27 (3) 
- Pasal 28 (1) 
- Pasal 28J (1) 
- Pasal 28J (2) 
- Pasal 30 (1) 
➥ Pertahanan : militer (TNI) 
     Keamanan : polisi
     Tambahan : satpam, hansip
     Cadangan : warga sipil

• Bunyi


▶Tantangan mewujudkan
1. Kebebasan berekspresi
2. Kekerasan
3. Melanggar lalulintas
4. Bullying

▶Upaya pelaksanaan
1. Buang sampah pd tempatnya
2. Belajar
3. Toleransi
4. Membayar pajak

▶Mengatur HAM di Indonesia
Dlm mengatur HAM di Indonesia mengutamakan keseimbangan hak individu dgn masyarakat dgn mengedepankan musyawarah. 
➥ Diatur pasal 28A & 28J

▶Faktor penyalahgunaan
1. Sikap egois
2. Rendahnya kesadaran berbangsa & bernegara
3. Sikap tdk toleran
4. Penyalahgunaan kekuasaan
5. Penyalahgunaan teknologi

▶Penegakkan hukum sbg upaya pemenuhan hak & kewajiban
A) Lembaga Penegak Hukum
1. Polisi (Polri) 
➥ keamanan, ketertiban, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, & pelayanan masyarakat. 
2. Kejaksaan
➥ kekuasaan di bidang penuntutan berdasarkan UU. 
3. Hakim
➥ kekuasaan kehakiman.
4. Advocat
➥ memberikan jasa hukum & bertugas menyelesaikan persoalan hukum bg orang yg membutuhkan bantuan hukum dlm peradilan.
B) Lembaga Peradilan
1. Peradilan Umum → permekosaan, pembunuhan, dll. 
2. Peradilan Agama → perkawinan, dll. 
3. Peradilan Militer → langgaran dlm militer.
4. Peradilan Tata Usaha Negara → khusus kekuasaan².

☆;; Kemerdekaan berpendapat di muka umum [Uraian]

• Arti 
- Kemerdekaan : bebas
- Berpendapat : ide, gagasan, atau pikiran yg disampaikan
• Pengertian 
➥Merupakan hak setiap warga negara sbg bagian dari hak asasi manusia utk menyampaikan pendapat / pemikiran tanpa campur tangan siapapun. 

▶Kewajiban yg diatur dlm pasal 6 UU no. 9 tahun 1998 :
- Menghormati hak² & kebebasan orang lain
- Menghormati aturan² moral yg diakui umum
- Menaati hukum & ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku
- Menjaga & menghormati keamanan & ketertiban umum
- Menjaga keutuhan persatuan & kesatuan bangsa

▶Bentuk Penyampaian pendapat :
- Unjuk rasa / demonstrasi
➥ kegiatan yg dilakukan oleh seorang atau lbh utk mengeluarkan pikirkan dgn lisan, tulisan, & sebagiannya scr demonstratif di muka umum. 
- Pawai
➥ cara menyampaikan pendapat dgn cara arak-arakan di ruang publik. 
- Rapat umum
➥ pertemuan terbuka utk menyampaikan pendapat dgn tema tertentu. 
- Mimbar bebas
➥ kegiatan menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa terikat tema khusus. 
- Pemaparan melalui media massa baik media cetak / elektronik

▶Kondisi tdk diperbolehkan dlm menyampaikan pendapat di muka umum
- Tempat terbuka utk umum (sprti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara / laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, & obyek² vital nasional) 
- Pd hari besar nasional & hari besar keagamaan
- Pd malam hari

—Catatan—

☆;; Jaminan kemerdekaan berpendapat

Diatur dlm perundang-undangan yg berlaku di Indonesia. Diantaranya :
- UUD 1945 pasal 28F, 28E(2), 28E(3) 
- Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 pasal 19 & 21
- Pasal 1 (1) UU no. 9 tahun 1998
- UU no. 40 tahun 1998

▶Pemerintah mengatur terlaksananya kemerdekaan berpendapat sesuai HAM dlm UU. 
- UUD tahun 1945 pasal 28I (4), (5) 
- Pasal 7 UU No. 9 tahun 1998

☆;; Budaya, tradisi dan kearifan lokal

▶Pengertian
- Budaya →karya, rasa, & cipta masyarakat

- Tadisi →kebiasaan/proses kegiatan yg dilakukan bersama dlm satu komunitas

- Kearifan Lokal →keteladanan sbg manusia yg berbudi pekerti luhur, mengerti, peduli, & menghargai sesama manusia dgn kasih

▶Cara melestarikan & mengembangkan
1.Teknologi sbg media pelestarian
➥ teknologi dimanfaatkan utk melestarikan, dpt mendokumentasi dlm bentuk video / foto utk disebar di internet sbg konten edukatif. 
2. Pengembangan produk kreatif berbasis tradisi, kearifan lokal, & budaya
➥ tradisi, kalokal, & budaya dpt menjadi sumber inspirasi utk mengembangkan produk kreatif. Produk² tsbt lalu dipasarkan scr luas, sehingga memperkenalkan tradisi, kalokal, & budaya kpd masyarakat luas. 
3. Peningkatan kesadaran masyarakat
➥ mengembangkan berbagai program pelestarian & pengembangan tradisi, kalokal, & budaya. 


Thanks for reading!! Semoga nilai kita bagus² 😭

Sumber : e-book, buku catatan kelas 7-9, catatan teman², and google


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

📜⌗Ringkasan IPS—US 2025

🎶⌗Ringkasan SBK—US 2025

🖥⌗Ringkasan TIK—US 2025